Sabtu, 07 Februari 2015

bagaimana dengan masa kecilmu ?

Masa kecil..
masa kecil merupakan tentang perjalanan yang sudah kita lalui pada waktu kita masih bayi, balita..
iya masa kecil..itu merupakan sebuah kenangan yang indah
masa kecil..
iya masa kecil..
dimana kita bisa bermain sepuasnya.. :)

begitu ketika ditanyakan untuk semua orang..
tetapi tidak semua orang merasakan keindahan masa kecil itu..
iya mungkin karena sesuatu hal yang dapat membuat kehudupan masa kecil itu tidak indah..


nah sekarang..apakah masa kecilmu sudah bahagia ???
temukan jawabannya dari diri kamu sekarang juga. :)


Selasa, 16 Desember 2014

UU ITE


Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))



UU ITE sebagai payung hukum


Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

Untuk informasi Lebih lanjut Klik Link ini

Selasa, 21 Oktober 2014

PERJUANGAN DAN SAHABAT

Selasa, 22 oktober 2014
by : izah afiffah


setiap hari..
pagi..siang..sore..
tiada henti ak datang ke kampusku ini.
bertemu dengan dosen yang setia membekali ilmu..
dan teman-teman seperjuanganku..
yang selama ini bersama-sama sedang berjuang untuk dapat meraih gelar dan memperoleh bekal untuk kelak dapat bekal ilmu untuk dapat membimbing para penerus masa depan bangsa kita ini..
tak kenal lelah..
untuk mendapatkan ilmu itu.
selalu tersenyum dan semangat untuk menjalankan semua ini..
semangat..dan semangat :)

Tawuran Orang tua Jadikan Guru kambing hitam

Kata tawuran mungkin seringkali terjadi di negeri ini bahkan menurut anak yang sering tawuran hal itu menjadi dasar untuk perjuangkan harga diri dan bangga akan hal ini.Trus apakah yang salah dengan negeri ini?

Mungkin jika di tannya dari segi masyarakat atau orang tua menjawab,itu karena kesalahan guru atau pihak sekolah yang kurang tegas dan mengajarkan moralitas namun masyarakat tetaplah masyarakat terkadang hanya berpikir kulitnya saja mungkin dari segi masyarakat awam mungkin benar sekolahlah yang bertugas untuk ajarkan pendidikan namun jika di tanya lagi untuk menjuru kedalam mungkin masyarakt yang berkomentar akan hal itu akan berpikir lain.

Mungkin benar tugas guru mendidik siswa namun apakah guru itu adlah pendidik utama yang pertama ?mungkin masyarakat bilang iya,namun kalo ditanya lagi apakah waktu guru lebih lama bersama siswa di banding orang tua ?tentu saja akan menjawab ya lebih lama orang tua.jadi kesimpulanya Guru mungkin tugansnya mendidik namun guru memiliki batasan-batasanya di tambah lagi ada undang-undang perlindungan anak pastilah itu membatasi seorang guru untuk mengajarkan oralitas karena untuk mengajarkan moral dan disiplin di butuhkan sifat keras seorang guru namun ketika guru melakukan sedikit tegas malah orang tualah yang menjuadi penghambat,merasa paling tau hukum namun tidak adanya kebijaksanaanya untuk hukum itu seringkali orang tua dengan mudahnya melaporkan guru untuk berurusan dengan hukum,terus ada apa dengan negeri ini .

Di saat tujuan Negara untuk mencerdaskan bangsa membangun moral dan disiplin.namun Negara yang membentengi hal itu,di saat Orang tua menjadi pendidik yang pertama dan utama menjadi bukanya mendukung kemajuan anak malah menjadi penghambat kemajuan anak,di saat masyarakat harus ajarkan kebersamaan mereka ajarkan permusuhan ,dan disaat kita harus saling membahu untuk menjadikan generasi yang bermoral malah kita biarkan begitu saja mereka melihat permusuhan yang kita lakukan pada generasi muda dan menjadikan satu kambing hitam yang di saat itu menjadi tanggung jawab bersama.Jadi ditimbang kita salahkan satu dengan yang lain mari kita yang tadinya air yang keruh menjadi bersih jadikan jelek dari tindakan kita yang buruk jadikan tindakan yang baik yang patut di contoh oleh anak didik dan maikan peran kita masing-masing yang di mana guru ajarkan pendidikan ,orang tua ajarkan kebaikan dan masyarakat ajarkan persahabatan.Maka dengan hal itu jadilah generasi muda yang berkualitas di negeri ini dan tiada lagi kata tawuran amin.

By : Iza afifah

   

Senin, 20 Oktober 2014

Sahabat

Nama saya Iza afifah tapi suka di panggil warmad,bude,atau juga iza saja.Dan sekarang Aku baru kuliyah semester Lima,dalam pergaulan saya sungguh menyenangkan banyak teman yang baik yang suka di ajak canda, tawa, dan kadang juga berjuang bersama-sama untuk selesaikan tugas kuliyah.walaupun terkadang terucap keluh kesal dan inggin sekali cepat-cepat lulus namun ada satu hal yang terpikirkan oleh ku...?

Yaitu''Tentang sahabat ku .Mungkin kita sekarang merasa bahagia tawa bersama,canda bersama,dan juga susah bersama namun tak sangkal bahwa di setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan dan tak mungkin kita akan kuliyah terus kan''

Maka jika ingat akan hal itu ingin kulihat sahabatku dengan mata yang lebar dan lebih lama dari pada yang biyasanya....

Jika ingat hal itu ingin ku bicara dengan sahabatku lebih lama dari pada yang biyasanya...

Jika ingat hal itu ingin kurekam sahabatku ke dalam ingatanku dengan baik-baik...

Dan jika ingat hal itu maka akan ku harap kalian juga sadar akan hal itu dan jadikan di setiap tahun,hari,jam ,dan detik yang tersisa untuk waktu kita bersama akan kita jadikan hari-hari yang dimana jadi kenangan yang terindah,yang dimana tiada penyesalan lagi di saat kita berpisah kawan yang dimana jika kita sudah beranjak tua nanti cerita kita akan menjadi cerita kita yang akan di dengarkan dan kita ceritakan pada anak dan cucu kita untuk hargai persahabatan. 

by Iza afifah

Minggu, 19 Oktober 2014

Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesional

Hanya sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).

 copas =  http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/

Sabtu, 18 Oktober 2014

Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

Motivasi adalah motif atau dorongan yang dimiliki oleh seseorang  dalam melakukan tindakan. Hal ini menegaskan bahwa motivasi adalah satu faktorp penting untuk keberhasilan seseorang dalam melakukan suatu tindakan, termasuk dalam belajar di sekolah. Motivasi ini mtlak di miliki oleh seorang siswa demi keberhasilannya dalam belajar. Motivasi ada dua macam yaitu moivasi instrinsik dan motivasi ekstrinsik. Motivasi instrinsik adalah motivasi yang muncul dari dalam diri, sedangkan motivasi ekstrinsik adalah motivasi yang muncul dari dalam diri. Para ahli sudah menjelaskan bagaimana cara meningkatkan motivasi, khususnya motivasi siswa dalam belajar, karena saat ini banyak sekali siswa-siswa di sekolah yang kurang memiliki motivasi dalam belejar, mereka lebih suka pada hala-hal lain yang sifatnya malah dapat mengganggu belajar, mereka. Berikut adalah beberapa upaya yang bisa di lakukan oleh guru dalam memberikan motivasi belajar pada siswa:

  • Mengajar dengan menggunakan pembelajaran yang komunikatif dan kreatif, dalam hal ini kemampuan guru ketika menggunakan media pembelajaran sangat penting. Proses pembelajaran tidak boleh monoton tapi harus kreatif. Dalam hal ini tentunya guru haru selalu senantiasa melakukan pengembangan diri, dengan berbagai hal seperti seminar, maupun pelatihan-pelatihan.
  • Memberikan reward atau hadiah, sebuah perilaku yang di munculkan siswa atas hasil yang diperolah perlu mendapatkan respon dari seorang pengajar. Respon ini biaanya dalam bentuk reward atau hadiah kepada siswa yang menunjukkan perubahan perilaku dalam belajar. Reward ini jangan sampai yang berlebihan, karena kalau berlebihan bisa menimbulkan kecemburuan sosial diantara para siswa.
  • Memberikan nilai secara objektif, sering kali kita mungkin menemuai beberapa siswa yang komplin kepada guru karena ternayata nilai yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan padahalal mereka sangat yakin selama ini sudah melakukan yang terbaik dan berusaha melakukan belajar secara benar. Jika hal ini terjadi biasanya minat dan motivasi belajar siswa bisa menurun yang akhirnya berdampak pada prestasi belajarnya
  • Memberikan kesempatan siswa untuk memperbaiki kesalahan. Banyak kita melihat di lapangan kadang ada beberapa oknum guru yang yang memberikan stigma buruk pada salah seorang siswa hanya gara-gara siswa tersebut melakukan kesalahan yang entah di sengaja atau tidak menyinggung perasaan serorang guru. Hal ini sebisa mengkin harus di hindari karena jika tidak siswa akan mengalamai patah semangat dalam belajar.
Beberapa hal di atas adalah beberapa dari sekian banyak cara yang bisa di laukuan untuk memotivasi semangat belajar siswa. Tentunya setiap guru punya cara sendiri-sendiri dalam hal ini, dan apapun caranya itu sah-sah saja selama masih sesuai dengan koridor daan tidak menympang dari haluan dan pedomen pendidikan yang berlaku di suatu sekolahan.


 (Copas = http://binham.wordpress.com/2012/04/07/cara-meningkatkan-motivasi-belajar-siswa/)